Lifestyle
Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja dan juga ketentuannya

Ibukota –
Dalam bumi kerja, surat perjanjian kerja berubah jadi salah satu hal penting yang digunakan tak boleh diabaikan. Surat ini merupakan dokumen resmi yang digunakan mengatur kesepakatan hak serta kewajiban antara pemberi kerja dan juga pekerja.
Sebelum menimbulkan surat perjanjian kerja, mesti adanya kesepakatan antara pihak perusahaan juga calon karyawan. Setelah sepakat, pahami kembali isi surat perjanjian yang digunakan kemudian dapat disahkan dengan tanda tangan di berhadapan dengan materai.
Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi untuk mengurangi konflik atau kesalahpahaman yang digunakan mungkin saja terbentuk selama masa kerja.
Dokumen ini bukan hanya saja berubah menjadi bukti hukum, tetapi juga membantu kedua belah pihak, pemberi kerja maupun pekerja, dapat mengerti tanggung jawab tiap-tiap yang diatur resmi berdasarkan hukum pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perlu diingat bahwa setelahnya menyetujui secara resmi surat perjanjian kerja, setiap pihak perusahaan dan juga pihak karyawan wajib memiliki surat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pasal 54, berisi ketentuan yang digunakan mesti dicantumkan pada surat perjanjian kerja secara tertoreh serta tidak bertentangan dengan pihak manapun.
Berikut ketentuan isi surat perjanjian kerja.
- nama, alamat perusahaan, juga jenis usaha.
- nama, jenis kelamin, umur, serta alamat pekerja/buruh.
- jabatan atau jenis pekerjaan.
- tempat pekerjaan.
- besarnya upah juga cara pembayarannya.
- syarat-syarat kerja yang dimaksud memuat hak lalu kewajiban entrepreneur juga pekerja/buruh.
- mulai kemudian jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- tempat kemudian tanggal perjanjian kerja dibuat.
- tanda tangan para pihak di perjanjian kerja.
Jenis pekerjaan terdiri dari bervariasi macam, mulai dari pekerja terus (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), pekerja lepas (freelance), pekerja paruh waktu (part-time), atau magang.
Format dari surat perjanjian kerja dapat berbeda-beda, tergantung jenis kerja yang tersebut Anda sepakati bersatu perusahaan. Melansir dari Kemnaker, berikut adalah contoh surat perjanjian kerja secara umum.
Contoh surat perjanjian kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama: Santi Kartika Rahayu
Jabatan: HRD
Alamat: Jl. Kemang 4 Blok T11 No. 15, Ibukota Pusat
Dalam Perjanjian Kerja ini beraksi untuk juga melawan nama PT. Wijaya Permata yang beralamat di Jl. Indahpermata VI No. 39, Ibukota Indonesia juga selanjutnya disebut: Pihak Pertama
Nama: Visya Cantika
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 September 1999
Alamat: Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi
Dalam Perjanjian Kerja ini berperan untuk lalu berhadapan dengan nama sendiri, yang tersebut selanjutnya disebut: Pihak Kedua
Pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, bertempat pada PT. Wijaya Permata, Pihak Pertama serta Pihak Kedua setuju mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan seperti tertera pada pasal berikut ini:
Pasal 1
Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung dari (tanggal mulai serta tanggal berakhir masa kerja yang disepakati).
Pasal 2
Tugas lalu Penempatan
- Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Sosial Dunia Pers Spesialis (posisi pekerjaan yang mana telah lama disepakati).
- Dengan tugas – tugas yang tersebut akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan keperluan yang digunakan diperlukan.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap mengenai tanggung jawab pekerjaan juga kedudukan bekerja
Pasal 3
Penggajian
Pihak Pertama memberikan pendapatan untuk Pihak Kedua sebesar (jumlah pendapatan yang digunakan disepakati) dan juga akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Pengupahan
Untuk pekerjaan yang dimaksud direalisasikan oleh pihak kedua, Pihak Pertama memberikan upah sebesar (jumlah upah yang mana disepakati)
Pasal 5
Pembayaran Upah
Dalam pembayaran upah bagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pihak Pertama akan memberikan pada Pihak kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan (sesuai dengan kebijakan perusahaan dan juga kesepakatan bersama) yang mana bersangkutan, apabila tanggal yang disebutkan jatuh pada hari libur untuk Pihak Kedua, maka akan dibayar pada hari sebelumnya.
Pasal 6
Waktu Kerja kemudian Istirahat
Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua dipekerjakan untuk waktu 8 jam sehari juga 40 jam seminggu.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan rincian waktu juga jam kerja yang dimaksud sudah pernah ditentukan juga disepakati bersama.
Pasal 7
Tata Tertib
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pihak Kedua wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan juga memperhatikan petunjuk pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang tersebut ada di perusahaan, sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap terkait peraturan bekerja ke perusahaan.
Pasal 8
Memelihara Investaris
Pihak Kedua wajib memelihara serta menggunakannya dengan penuh tanggung jawab berhadapan dengan alat-alat kerja juga inventaris yang tersebut dikenakan oleh perusahaan sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan mengenai peraturan pada pengaplikasian alat-alat perusahaan yang dimaksud menunjang pekerjaan karyawan.
Pasal 9
Kesehatan lalu Keselamatan Kerja
- Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib melindungi serta memelihara kesegaran / keselamatan diri, teman-teman kerja juga perusahaan.
- Pihak Kedua wajib melaporkan terhadap pimpinan pada terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Pasal 10
Mangkir
- Dalam hal Pihak Kedua tidak ada masuk bekerja tanpa alasan yang dimaksud sah atau hal-hal yang dimaksud tidaklah dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama, maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
- Selama mangkir yang disebutkan pada ayat (1), upah bukan dibayar
Pasal 11
Cuti tahunan
- Dalam hal karyawan sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Untuk memperlancar operasional perusahaan maka pelaksanaan cuti yang dimaksud disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.
Pasal 12
Sakit juga Bantuan Kesehatan
- Karyawan yang digunakan tidaklah masuk kerja oleh sebab itu sakit, maka harus melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila tidak ada melampirkan Surat Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
- Untuk menyimpan agar kesegaran Pihak Kedua permanen sehat, maka Pihak Pertama akan memberikan sarana kesehatan untuk Pihak Kedua, sesuai dengan keinginan pekerja yang bersangkutan dan juga kemampuan perusahaan yaitu direalisasikan ke poliklinik yang digunakan disediakan atau Puskesmas terdekat dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Pasal 13
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja ini sesuai yang digunakan disepakati akan berakhir pada (tanggal, bulan, dan juga tahun). Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja yang dimaksud maka segala hak kemudian kewajiban akan berakhir pada tanggal juga hari berakhirnya Perjanjian Kerja ini.
Pasal 14
Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Bilamana Pihak Pertama akan menunda Perjanjian Kerja yang tersebut disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan untuk Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini berakhir kemudian dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan Perjanjian Kerja.
- Dalam hal Perjanjian Kerja ini tidak ada diperpanjang maka sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama kemudian Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja ini akan putus demi hukum pada tanggal yang dimaksud sudah disepakati, sehingga kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.
Pasal 15
Kebersihan kemudian Kerapihan
Setiap Pekerja wajib menyimpan juga memelihara kebersihan dan juga kerapihan tempat kerja serta mematuhi Tata Tertib kemudian Aturan Kedisiplinan Perusahaan.
Pasal 16
Penutup
- Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) dengan terlebih dahulu mengawasi jenis juga tingkat pelanggaran terhadap Pihak Kedua yang tersebut melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku.
- Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja untuk Pihak Kedua tanpa peringatan serius terlebih dahulu apabila terbukti Pihak Kedua telah dilakukan melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan perusahaan sebagaimana dimaksud di Undang-undang serta peraturan Ketenagakerjaan yang mana berlaku.
Jakarta, 8 Oktober 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
( Visya Cantika ) ( Santi Kartika Rahayu )
Artikel ini disadur dari Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja dan ketentuannya






