PPN 12% Batal untuk Semua Barang juga Jasa, Peluang Penerimaan Rp75 Trilyun Hangus

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan kemungkinan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar Rp75 triliun. Hal yang dimaksud akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang lalu jasa umum.
Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan datang mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi dan juga intensifikasi.
“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang kemudian jasa) otomatis ada sesuatu yang digunakan hilang, yang kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di tempat sisi yang lain, dalam antaranya ada ekstensifikasi dan juga intensifikasi,” kata Suryo di media briefing di area Kantor Pusat DJP, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali peluang penerimaan pajak. “Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang mana harus saya jalankan di area tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, prospek pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Ia mengatakan, pendapatan sebesar itu akan dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Mata Uang Rupiah 75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.
Angka sama juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan telah menghitung peluang penerimaan dari skema PPN 12 persen cuma untuk barang mewah akan datang tambahan kecil.






