Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Nasir Djamil: Semoga Bukan Putusan Pesanan

JAKARTA – Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Selatan Tumpanuli Marbun yang digunakan menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (TL) direspons Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Nasir berharap putusan itu tidak pesanan dari pihak yang ingin kriminalisasi Tom Lembong.
“Semoga semata putusan hakim tunggal itu bukanlah putusan pesanan dari pihak-pihak yang mana ingin mengkriminalisasikan TL,” kata Nasir pada waktu dihubungi, Selasa (26/11/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memilih untuk menghormati putusan tersrbut. Namun, ia tak bisa jadi menjawab putusan itu sudah ideal atau tidak.
“Kita hormati putusan hakim tersebut. Sulit menjawab putusan itu ideal atau tidak,” kata legislator dari Aceh ini.
Sebab, kata Nasir, hakim miliki wewenang serta independensi untuk memutus suatu perkara. Kendati demikian, ia menilai ukuran ideal atau tidaknya sebuah itu sangat subjektif.
“Sebab hakim secara teori memiliki independensi kemudian mandiri pada memberikan keputusan. Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang benar itu sangat subjektif,” pungkasnya.






