Pukat UGM Yakin PN Jaksel Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan gugatan praperadilan yang tersebut diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan hanya saja menguji tata cara penetapan dituduh yang dimaksud diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah ada diadakan berdasarkan prosedur serta KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang mana dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang digunakan telah ditunjukkan oleh KPK pada muka sidang, kata Zainurrohman, sudah ada cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam lalu tindakan lainnya. Karena itu, ia yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau mengamati persidangannya, saya mengawasi praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.






