Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember 2024, Arus Balik 2 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Pembangunan Orang juga Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memprediksi puncak arus mudik libur Natal juga Tahun Baru (Nataru) 2025 terjadi pada 24 Desember 2024. Sedangkan puncak arus balik Nataru diperkirakan pada 2 Januari 2025.
Pratikno mengungkapkan hal ini pada waktu mengatur rapat tingkat menteri terkait persiapan Nataru yang dimaksud dilakukan di tempat Ruang Rapat lantai 8, Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Hari Jumat (22/11/2024).
Sejumlah menteri terkait yang mana hadir di dalam antaranya Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, juga beberapa orang pejabat lainnya.
“Diperkirakan puncak mudik itu menurut beliau dari Kementerian Perhubungan, surveinya itu adalah 24 Desember, itu hari Selasa,” ujar Pratikno mengawali rapat.
Oleh sebab itu, Pratikno mengimbau seluruh stakeholders untuk mengantisipasi sejak dini sebelum puncak arus mudik yang diperkirakan pada 24 Desember. Dia mengungkapkan arus mudik libur Nataru pada 21 Desember. “Nah, oleh lantaran itu kita juga harus mengantisipasi sejak dini, sebelum puncak arus mudik tanggal 24 Desember, itu hari Hari Sabtu tanggal 21 Desember, barangkali juga telah mulai arus mudik berjalan,” katanya.
Selain itu, Pratikno juga mengajukan permohonan jajarannya untuk mengantisipasi arus mudik pada pada waktu libur Tahun Baru yang tersebut diperkirakan pada 31 Desember. “Kemudian, kita juga harus mengantisipasi arus mudik yang mana kedua nanti menjauhi Tahun Baru, diperkirakan 31 Desember, itu hari Selasa. Itu pun sekali lagi harus kita antisipasi. Hari Selasa itu, Seninnya apakah orang telah mulai mudik atau belum,” ucapnya.
Pratikno pun memperkirakan pada 2 Januari 2025 akan menjadi puncak arus balik. “Oleh dikarenakan itu ini juga hal-hal yang tersebut harus kita diskusikan, sampai nanti arus balik. Arus balik yang mana diprediksi akan berlangsung mulai tanggal 2 Januari tahun 2025,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, Bapak-Ibu nanti salah satu isu yang mana harus kita bicarakan dua juga adalah bagaimana kita memutuskan mengatur mengenai beberapa hari yang dimaksud kecepet (kejepit) itu,” katanya.






