Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan juga KUHAP dinilai sebagai upaya untuk melegalisasi penyimpangan kewenangan jaksa. Untuk itu, rakyat harus mengawasi agar jangan sampai dijadikan alat untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai KUHAP secara jelas sudah mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas serta kewenangan antaraparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan serta penyidikan diamanahkan untuk Polri kemudian PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan untuk Kejaksaan.
“Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan kemudian penyidikan. Padahal, baik pada KUHAP, UU Tipikor lalu lex spesialis tidaklah ada satu pasal pun yang digunakan menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum,” kata R Haidar Alwi, Kamis (6/2/2025).
“Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang mana ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP dengan kedok asas dominus litis,” jelasnya.
Haidar mengakui, UU Kejaksaan memberi kewenangan terhadap jaksa untuk menjadi penyidik tindakan pidana tertentu. Jika jaksa sebagai penyidik tindakan pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS di melaksanakan tugasnya diawasi juga harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS telah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS di melakukan penyidikan seperti yang tersebut diamanahkan KUHAP?” Tanyanya.
Selain itu, penyidik yang digunakan dikenal pada KUHAP yaitu Polri serta PPNS harus mengikuti lalu lulus diklat dalam bidang penyidikan yang digunakan diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi. “Dan setiap orang yang diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya” ucapnya.
Kemudian, pada SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat pada waktu tujuh hari. “Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, untuk siapa jaksa memberi SPDP nya,” katanya.






