Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR . Rieke diadukan dikarenakan dianggap memprovokasi penduduk menolak PPN 12% .
Berdasarkan surat pemanggilan yang dimaksud beredar, Rieke dipanggil MKD pada Awal Minggu (30/12/2024) besok. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan persoalan beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang sebenarnya aku tanda tangan,” kata Dek Gam pada waktu dikonfirmasi wartawan, Mingguan (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi dijalankan besok. Pasalnya, sejumlah Anggota MKD DPR yang mana masih berada di tempat wilayah pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.
“Jadi kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Di pada surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu ditulis ditujukan terhadap Rieke Diah Pitaloka lalu bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia menyebabkan aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik melawan pernyataan saudara yang digunakan pada konten yang tersebut diunggah dalam akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.






