Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi

JAKARTA – Peraturan Menteri Pemuda juga Olahraga atau (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap cacat hukum. Sebab, isi Permenpora yang disebutkan dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan di tempat atasnya, bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto di acara seminar yang digunakan diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema ‘Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, kemudian Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia’ pada Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang digunakan memberikan rekomendasi adalah KONI.
Karena KONI dibentuk lalu disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang tersebut sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidaklah selaras dengan asas independensi dan juga merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) kemudian Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 serta ke-7 juga chapter 16 verse 1.5,” katanya.
Karena, lanjut Benny, menurut Olympic Charter yang disebutkan mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen juga tiada boleh diintervensi pihak mana pun. Dia melanjutkan, pada Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang tersebut menyebutkan bahwa menteri berwenang untuk membentuk pasukan transisi di hal sengketa telah terjadi menghambat proses pembinaan olahragawan.
Sebab kewenangan yang disebutkan selama ini menjadi kewenangan KONI, lantaran KONI adalah Induk cabang olahraga. “Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu bergabung masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan. Hal ini justru berdampak mengempiskan faktor independensi dari organisasi olahraga,” kata Benny.
“Padahal kewenangan kementerian harusnya sebagai regulator bukanlah operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan untuk organisasi olahraga bisa saja organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI,” sambung Benny yang tersebut juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki dan juga Waketum PP INKAI ini.
Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga merupakan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan, legalitas juga prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi rakyat pada proses legislasi sangat penting.
“Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang dimaksud lebih tinggi rendah tidak ada boleh bertentangan dengan peraturan yang tersebut tambahan tinggi. Dengan demikian, peraturan yang tersebut lebih lanjut tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih banyak rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya lebih lanjut rendah dari UU, serta PP,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian juga Para Unit Olah Raga yang dirugikan termasuk apabila perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil berhadapan dengan Permenpora 14 tahun 2024,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP AAI Alfin Sulaiman menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang tersebut baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga, kemudian komunitas hukum, sehingga menciptakan ekosistem olah raga yang lebih lanjut maju, adil demi masa depan olahraga Indonesia yang dimaksud tambahan gemilang.
“Dan kita telah terjadi menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dalam atasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi,” pungkasnya.






