Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Pengaruh Ganda bagi Petani Tembakau

JAKARTA – Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang digunakan termuat di Pasal 429 – 463, kemudian aturan turunannya mendapat sorotan dari banyak pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan dengan hal itu, kami ungkapkan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang disebutkan (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang mana dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Direktur Perhimpunan Pengembangunan Pesantren lalu Publik (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 lalu aturan turunan yang mana akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan usaha bidang hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi di dalam Jakarta, disitir Selasa (21/1/2025).
Hasil kajian P3M menyatakan bahwa barang hukum PP 28/2024 terdapat sejumlah pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 lalu putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai produk-produk hukum, proses penyusunannya tiada partisipatif akibat tak melibatkan para pemangku kepentingan.
“Pemberlakuan peraturan yang disebutkan berpotensi mematikan habitat pertembakauan yang telah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat kemudian negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.
Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 lalu menyusul komoditas turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak sektor ekonomi petani tembakau.
“Selama 5 tahun terakhir komoditas hukum yang dimaksud dibuat mulai dari UU sampai peraturan tempat terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang mana dampaknya sangat terasa,” kata Agus.
Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, ketika musim panen yang seharusnya lapangan usaha saling berkompetisi mengakomodasi material baku hasil panen, sampai pada waktu ini telah separuh musim panen, sektor sudah ada banyak yang mana mundur sebab tiada melakukan pembelian atau penyerapan.
“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan akibat serapan tembakau terpencil dari harapan. Ini adalah sinyal efek domino negatif pada ambruknya dunia usaha di area sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.
Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 kemudian RPMK tentang Pengamanan Barang Tembakau kemudian Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Layanan hukum itu merupakan program besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang digunakan sengaja akan membunuh hak dunia usaha petani tembakau.
“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 juga aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang mana merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.






