RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar bukan menyebabkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, khususnya mengenai beberapa ketentuan yang dimaksud dinilai masih miliki ketimpangan.
Dalam diskusi yang tersebut dilakukan pada Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi menyebabkan kekacauan di sistem peradilan pidana dalam Indonesia jikalau tiada dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang digunakan juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat pada pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang digunakan baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan juga penduduk luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi materi evaluasi agar undang-undang yang mana baru tidaklah justru mengakibatkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang mana menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan di proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip proteksi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang mana sangat penting di menjamin apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua persoalan hukum segera dapat dianggap sebagai langkah pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang dimaksud berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) pada RUU KUHAP yang dimaksud baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, lalu lembaga peradilan agar tidak ada terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan pada tugas kemudian kewenangan APH, maka hal ini sanggup berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang tersebut lebih tinggi baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam pertemuan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang digunakan lebih banyak holistik, bukanlah sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif dan juga bukan cuma menjadi hasil hukum yang tersebut setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas pada praktik di dalam lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi kemudian praktisi hukum pada memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah juga DPR dapat mengakomodasi aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang digunakan lebih tinggi utuh, komprehensif, lalu adil bagi semua pihak.






