Selain Zarof, Hakim juga Tolak Eksepsi Ibu Ronald Tannur dan juga Pengacara

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ibukota menolak eksepsi Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja juga pengacara Ronald Tannur , Lisa Rachmat.
Hal itu sebagaimana putusan sela terhadap dua terdakwa tindakan hukum suap vonis bebas Ronald Tannur di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (24/2/2025).
Sidang putusan sela terhadap Meirizka diselenggarakan terlebih dahulu. Menurut Hakim, Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia berhak memeriksa serta mengadili perkara yang dimaksud.
“Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak ada dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti ketika membacakan putusan sela pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (24/2/2025).
Majelis Hakim menilai penuntut umum telah dilakukan menguraikan unsur-unsur perbuatan pidana secara lengkap. Dalil keberatan kubu Meirizka tak dapat diterima. “Maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” katanya.
Hal yang sebanding juga diterima Lisa Rachmat. Hakim tidak ada menerima nota keberatan pengacara Ronald Tannur.
Dengan demikian, keduanya akan kembali hadir di tempat ruang sidang pada Hari Senin (3/3/2025) untuk menjalani sidang dengan program pemeriksaan saksi.
Diketahui, keduanya diduga terlibat pada suap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur pada perkara pembunuhah kekasihnya Dini Sera Afrianti.






