Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah dilakukan menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan diadakan pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).
Politikus Partai Demokrat ini mengamini jadwal kunjungan spesifik itu untuk menanyakan segera terkait beberapa isu yang digunakan beredar dalam tengah-tengah masyarakat. Mulai dari tidak ada adanya transparansi pengusutan persoalan hukum Briptu AR menembak berakhir warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Daerah Ketapang, Agustino.
Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi lalu tanyakan duduk soalnya agar terang serta jelas,” tuturnya.
Kendati demikian, Hinca belum mampu berbicara sejumlah pada waktu disinggung kemungkinan Komisi III DPR menggalakkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca memohonkan publik bersabar mengantisipasi hasil kunjungan spesifik tersebut.
“Apa kemudian bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan di penanganan perkara polisi tembak warga sipil pada Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.
Dari hasil sidang etik yang tersebut dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR hanya saja dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun kemudian penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang disebutkan tak sebanding dengan pelanggaran yang dimaksud dijalankan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.
“Soal sanksi etik demosi itu memang benar yang mana bukan sanggup dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.
Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang dimaksud sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, kemudian berat.
“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, pada Perpol sanggup diberikan terhadap pelanggaran sedang juga berat, dengan mengawasi bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.






