Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait kebijakan pemerintah lewat Omnibus Law. KPU sebagai pelaksana pilpres akan taat pada konstitusi.
“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah serta DPR. Kami sebagai pelaksana pilpres tentu akan melaksanakan undang-undang juga akan patuh lalu taat pada konstitusi dan juga undang-undang,” kata Sudrajat, Hari Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga semata-mata memiliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pemilihan umum setelahnya semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.
“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti setelahnya semuanya selesai kemudian itu bagian yang tersebut akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau inovasi undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pemilihan umum yang dimaksud akan datang,” sambungnya.
Wacana revisi UU urusan politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada waktu rapat dengan Komisi II DPR. Tito menyampaikan usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.
“Bang Doli saya telah baca juga, untuk menyusun revisi UU yang dimaksud di satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh semata salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.
Tito mengumumkan kajian tambahan mendalam berhadapan dengan wacana itu akan diseriuskan usai kompetisi pemilihan gubernur Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, delapan UU yang akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU otoritas Daerah, UU DPRD, UU eksekutif Desa, juga UU Hubungan Keuangan Pusat juga Daerah.






