Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu dituduh baru di persoalan hukum pengelolaan keuangan juga dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun terperiksa baru yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan dituduh usai dijalankan pemeriksaan oleh regu penyidik.
“Malam hari ini penyidik telah terjadi menemukan bukti yang tersebut cukup adanya perbuatan pidana yang diadakan oleh IR yang dimaksud ketika itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” terang Qohar ketika ju pa pers di tempat Kejagung RI, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Ia mengatakan, terperiksa didyga sudah pernah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Perbuatan sebagaimana yang disebutkan diatas berdasarkan laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara melawan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 beberapa jumlah Rupiah 16.807.283.375.000,” tandasnya.
Dalam tindakan hukum ini, terdapat 13 terperiksa korporasi serta enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo juga Kepala Divisi Penyertaan Modal juga Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






