Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi lalu Manfaat Sistem Pajak Baru

JAKARTA – Ketua Dewan Kondisi Keuangan Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi serta khasiat besar dari sistem pajak baru, Coretax yang mana sudah pernah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi untuk Kementerian Keuangan menghadapi pelaksanaan Coretax. Meskipun masih di tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga menggerakkan keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut ketika rapat internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam rapat tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang tersebut out of date, data yang tersebut belum lengkap, lalu kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang tersebut terintegrasi dan juga mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi ketika ini dan juga menghentikan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara dan juga membuka kesempatan untuk mengoptimalkan peluang pajak hingga Rp1.500 triliun pada lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk meningkatkan kekuatan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kemudian disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax lalu Govtech, integritas dan juga keamanan data wajib dijaga agar dapat memperkuat keberhasilan inisiatif ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini tidaklah cuma meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah terjadi mencatatkan data 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt operasi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan peluang besar yang tersebut dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang dimaksud tambahan transparan, akuntabel, lalu berorientasi pada pelayanan, sekaligus meningkatkan kekuatan pondasi kegiatan ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global dalam masa depan,” pungkasnya.






