Soroti Rendahnya Hukuman Koruptor di dalam Indonesia, Waktu petang Hal ini di tempat INTERUPSI sama-sama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, serta Narasumber Kredibel, Live Hanya di dalam iNews

JAKARTA – Korupsi menjadi salah satu kesulitan terbesar yang tersebut terus menggerogoti sendi-sendi keberadaan bangsa Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tegas, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Namun, pertanyaan besar yang tersebut muncul adalah: apakah usulan ini mungkin saja diterapkan di sistem hukum Indonesia?
Dalam episode terbaru INTERUPSI waktu malam ini sama-sama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah, dan juga para narasumber kredibel lainnya akan mengkaji tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.
Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang tersebut diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia pada waktu ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor. Beberapa pelaku korupsi semata-mata dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara, bahkan banyak kali mendapatkan remisi yang mana mempercepat masa tahanan mereka. Akibatnya, hukuman ini dinilai bukan memberikan efek jera. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, apakah hukuman 50 tahun bagi koruptor merupakan solusi tepat yang tersebut mampu menyebabkan efek jera?
Saksikan selengkapnya pada INTERUPSI “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” di malam hari ini bersatu para narasumber, Andi Asrun-Pakar Hukum Tata Negara, Teuku Nasrullah-Pakar Hukum Pidana, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Saut Situmorang – Pimpinan KPK 2015-2019, pukul 20.00 WIB, Live hanya saja pada iNews.






