Surat Edaran Efisiensi untuk Semua Kepala Daerah, Perjalanan Dinas Dipangkas 50%

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan juga Efisiensi Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Beleid yang tersebut terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan langkah lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja di Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) dan juga APBD TA 2025.
Sebelumnya, Mendagri menegaskan, efisiensi anggaran bertujuan untuk memperkuat inisiatif pro-rakyat. “Semata-mata untuk kepentingan kegiatan yang tersebut tambahan berbagai yang dimaksud bersentuhan kemudian dinikmati dengan segera oleh masyarakat,” kata Tito terhadap awak media dalam sela-sela kegiatan Retret Pengajaran Kepala Daerah pada Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Akhir Pekan (23/2/2025) malam.
Efisiensi anggaran diadakan dengan membatasi belanja kegiatan yang digunakan bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan juga seminar/focus group discussion. Surat edaran ini juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah. Pemda juga diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang tersebut bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Adapun hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas tarif pangan, cadangan pangan, kemudian prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, serta perkembangan ekonomi.
“Semua dialihkan untuk program-program yang tersebut pro-rakyat betul. Misalnya di dalam bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang dimaksud rusak, toilet-toilet yang dimaksud tidak ada bagus MCK-nya, kemudian di tempat bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standardisasinya,” kata Tito.
Dalam SE itu, kepala wilayah juga diminta agar di melakukan identifikasi menghadapi efisiensi belanja yang dimaksud tetap saja memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, juga faedah yang dimaksud diutamakan untuk mengupayakan pencapaian delapan misi atau Asta Cita juga pencapaian tujuh belas kegiatan prioritas, juga menggalang target perkembangan kegiatan ekonomi sebesar delapan persen.
Kepala tempat juga diminta untuk memperhatikan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target kemudian indikator kinerja program, kegiatan, dan juga subkegiatan. Tito pun meminta-minta DPRD serta rakyat untuk bergabung mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memverifikasi anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Dan kami juga melalui sistem yang ada, namanya Sistem Data Pemerintahan Daerah, kami nanti akan mengamati perubahan-perubahan itu,” pungkasnya.





