Gaduh LPG 3 Kg, Istana: Presiden Prabowo Ingin Cegah Kerugian Negara

JAKARTA – Istana melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menegaskan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perbaikan tata kelola untuk menghindari kerugian negara akibat subsidi LPG 3 Kg yang mana bukan tepat sasaran.
Prita pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang tersebut menyebutkan Presiden Prabowo bukan mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 Kg. Sebelumnya, terjadi kegaduhan menghadapi kebijakan larangan pengecer gas melon untuk berjualan elpiji untuk publik mulai 1 Februari 2025.
“Apa yang mana disampaikan oleh Pak Dasco ini adalah terkait dengan pelaksanaan implementasi. Tentunya ketika bicara mengenai implementasi adalah kebijakan Kementerian teknis bukanlah kebijakan dari Presiden,” ujar Prita pada acara INTERUPSI “Gaduh Gas ‘Melon’, Siapa Tertuduh?” di tempat iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.
Prita menegaskan Presiden Prabowo sangat fokus pada perbaikan tata kelola, teristimewa terkait kemungkinan kerugian negara yang digunakan disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan adanya peluang kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang tersebut tak tepat sasaran.
“Sikap Presiden sangat jelas berkali-kali disampaikan adalah bagaimana kebocoran-kebocoran di tempat negara ini harus diatasi. Kebocoran di tempat negara ini dapat melalui pintu korupsi, kita semua tahu itu. Yang kedua melalui pintu tata kelola salah satunya ini. KPK menyebutkan mengendus di dalam akhir Desember lalu, mengendus prospek kerugian negara dari subsidi tak tepat sasaran melalui LPG 3 Kg ini adalah sebesar Rp50 triliun. Hal ini yang dimaksud ingin ditertibkan,” tegas Prita.
Prita juga menambahkan, implementasi kebijakan yang dimaksud harus terus diperbaiki dengan memantau situasi di tempat lapangan.
“Kebijakannya adalah perbaikan tata kelola untuk menjaga dari kebocoran kemudian meyakinkan negara hadir, menegaskan agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang dimaksud disediakan oleh negara. Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang digunakan berbeda. Pelaksanaan adalah sesuatu yang tersebut kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan mengamati rakyat, dengan mengamati apa yang digunakan terjadi pada lapangan,” katanya.
Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis pada pelaksanaannya tetap memperlihatkan berada di area tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang tersebut berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 Kg sampai untuk yang mana berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.
“Jadi kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini bukanlah kebijakan Presiden, implementasinya adalah tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” pungkasnya.






