Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan terperiksa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terperiksa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan terperiksa perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2016.
Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang dimaksud harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat pada aktivitas pidana korupsi. Unsur pertama di dalam antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, lalu merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan juga merugikan keuangan negara.
“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Refly, persoalan utama di tindakan hukum korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus dapat membuktikan bahwa perbuatan itu dijalankan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.
Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, serta salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang digunakan diterima oleh tersangka, baik secara dengan segera maupun bukan langsung.
“Kalau ada aliran dana ke dia, baik segera maupun tak langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa pada tindakan hukum ini, kerugian negara yang tersebut dimaksud tidak ada terlihat jelas. Dia menilai kejadian itu tidak merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang digunakan tiada mendapatkan untung di proses impor.
“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, dikarenakan bukanlah BUMN yang dimaksud mengimpor,” jelasnya.
Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang dimaksud dijalankan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai jikalau benar apa yang digunakan dijalankan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tiada boleh dibawa ke ranah hukum pidana.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang dianggap merugikan keuangan negara, seperti penyelenggaraan Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN), Bandara Kertajati, dan juga proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, tidak ada boleh dikriminalkan kalau tidaklah ada niat jahatnya,” katanya.






