Redam Efek Kenaikan PPN 12% di tempat 2025, Insentif Rp256,6 Ribu Miliar Dikucurkan

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk kegiatan insentif Pajak Pertambahan Angka (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang dimaksud sebagai upaya untuk melindungi daya beli rakyat dan juga perekonomian pada waktu PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus di bentuk bantuan pemeliharaan sosial untuk kelompok penduduk menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dan juga lain-lain), juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk sektor pada karya; dan juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani di area Instagram resminya, Mulai Pekan (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri juga pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan dunia usaha untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya terus-menerus mengutamakan prinsip keadilan serta gotong-royong; kelompok yang tersebut mampu membayar lebih lanjut besar, sementara yang dimaksud kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang digunakan bersifat selektif dan juga tetap saja mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang kemudian jasa yang digunakan dibutuhkan rakyat berbagai seperti keinginan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap memperlihatkan dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang digunakan seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, serta Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh eksekutif (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang juga jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, kemudian institusi belajar berstandar internasional yang digunakan berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga peluang peningkatan ekonomi, melindungi masyarakat, juga menjaga kemampuan fisik kemudian keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.






