Jajanan China Latiao Picu Keracunan di area 7 Daerah, BPOM Tarik Sistem dari Pasaran

JAKARTA – Jajanan selama China, produk-produk Latiao memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di dalam tujuh tempat pada Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, juga Riau. Badan Pengawas Solusi lalu Makanan (BPOM) RI secara langsung mengambil langkah tegas.
BPOM menarik sementara hasil Latiao dari peredaran di area seluruh Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal lalu rasa pedas gurih ini terdaftar sebagai komoditas impor dari China.
“Produk pangan Latiao terdaftar di tempat badan POM sebagai hasil impor yang digunakan diproduksi pada China,” kata Taruna disitir dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran dan juga pengujian BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus, yang digunakan menciptakan toksin atau racun. Di mana menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan juga muntah pada korban.
BPOM mengambil langkah cepat dengan melakukan pengujian sampel pada wilayah terdampak, memeriksa gudang importir serta distribusi produk, juga memverifikasi kepatuhan terhadap peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang dimaksud Baik (CPOB). Ditemukan ketidakpatuhan dari pihak distribusi.
“Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir juga distribusi. Setelah diperiksa juga menjamin bahwa pihak yang disebutkan wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang mana baik CPOB hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang mana semakin menegaskan,” jelasnya.
Di sisi lain, BPOM juga bekerja sebanding dengan memohonkan Kementerian Komunikasi serta Digital (Komdigi) untuk melakukan pengunduran produk-produk yang dimaksud dari wadah online guna menjaga dari penyebaran tindakan hukum lebih tinggi lanjut.
BPOM juga menginstruksikan evakuasi lalu pemusnahan hasil Latiao dari bursa juga akan memantau kepatuhan importir pada pelaksanaannya sebagai langkah pencegahan tambahan lanjut.
“Kami memohonkan terhadap importir untuk melaporkan pencabutan juga pemusnahan ini untuk Badan POM dan juga kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.






