GPK Tolak Wacana Reposisi Polri lalu Sambut Membangun Perkuatan di dalam RUU KUHAP

JAKARTA – Ketua Pergerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menolak wacana reposisi institusi Polri atau memulihkan Polri pada bawah TNI/Kemendagri. Wacana pengembalian Polri ke kedua lembaga yang disebutkan merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.
“Wacana reposisi Polri telah salah kaprah serta ide ini mengkhianati semangat reformasi. Kalau saya lihat isu yang digunakan dikembangkan, maka orang-orang ini ya pasti berkhianat terhadap semangat lalu tuntutan reformasi masalah penghapusan dwi fungsi ABRI yang digunakan oleh Presiden Gus Dur mengeluarkan ketetapan MPR No VI/MPR/2000 mengenai pemisahan Polri dari TNI sesuai tupoksi kerja masing-masing,” ujar Kelrey, Rabu (12/3/2025).
Masing-masing institusi baik Polri atau TNI maupun Kemendagri miliki tuposi yang mana berbeda-beda. Jadi, jikalau Polri dikembalikan ke TNI atau Kemendagri akan menjadi kesulitan besar.
“Sudah punya dapurnya masing-masing, apalagi Polri berupaya bertransformasi ke sipil tidak militer. Jadi polisi ketika ini untuk penduduk lalu jikalau dikembalikan akan menjadi hambatan besar,” ucapnya.
Dia menyambut baik penguatan Polri pada RUU KUHAP pada meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dia tak ingin ada kewenangan institusi yang tersebut tumpang tindih lalu ada yang tambahan superior dengan mengambil alih peran Polri.
“Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang mana lebih besar superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang mana lebih besar superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri mirip TNI atau misalnya Polri serupa Kejaksaan kan punya dapur masing-masing,” ungkapnya.
Dia tiada ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan pada rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga bukan ada tudingan sebagai lembaga superbody.
“Kalau perihal pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang dimaksud overlap mengambil alih peran Polri seperti kesulitan penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang mana terlalu singkat pada proses penyidikan dianggap tak realistis mengingat beban kerja yang dimaksud tinggi,” kata Kelrey.
Dia menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian lalu tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan mengurangi konsentrasi kekuasaan yang tersebut berlebihan di dalam satu lembaga.






