Nasional
Syarat bermetamorfosis menjadi calon Presiden Republik Tanah Air

DKI Jakarta –
Pemilihan Presiden Tanah Air adalah kejadian urusan politik penting yang diatur pada konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi bermacam persyaratan yang mana termaktub pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa calon yang maju memiliki kapasitas, integritas, dan juga kualifikasi yang memadai di menjalankan tugas sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang pemilihan raya No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden serta Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden kemudian calon Wakil Presiden
- Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Nusantara sejak kelahirannya dan juga tidaklah pernah menerima kewarganegaraan lain menghadapi kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden lalu suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara dan juga tidaklah pernah melakukan langkah pidana korupsi dan juga aktivitas pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani lalu jasmani untuk melaksanakan tugas serta kewajiban sebagai Presiden kemudian Wakil Presiden dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya terhadap instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan pelopor negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang dimaksud berubah menjadi tanggung jawabnya yang digunakan merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan juga telah lama melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dimaksud dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak penduduk pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang mana sama.
- Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia juga Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum kekal akibat melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang dimaksud sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, di antaranya organisasi massanya, atau bukanlah penduduk yang terlibat segera pada Inisiatif 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, serta acara di melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden serta Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah dengan memenuhi ketentuan yang tersebut diatur pada Pasal 221 serta 222 UU Pemilu, juga Pasal 6 ayat (1) lalu (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Partisipan Pemilihan Umum Presiden lalu Wakil Presiden.
- Calon Presiden dan juga Wakil Presiden diusulkan di 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Partisipan pemilihan raya atau Gabungan Partai Politik Anggota Pemilu.
- Partai Politik Audien pemilihan dan/atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum yang mana dapat mengusulkan akan datang Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah total kursi DPR pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh kata-kata sah paling sedikit 25 persen dari total ucapan sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia






