Kapolri Bakal Dalami Aduan Anak yang tersebut Ditetapkan Jadi Tersangka di area Padangsidimpuan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mendalami aduan anak perempuan yang mana menuntut keadilan oleh sebab itu ditetapkan sebagai terdakwa oleh penyidik di dalam Polres Padangsidimpuan.
“Untuk hal-hal lain yang dimaksud tadi disampaikan terkait dengan kesulitan ada pengaduan di tempat medsos akan segera kita cek dan juga kita aksi lanjuti,” kata Sigit pada Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Sigit menegaskan, perlu ada pendalaman yang digunakan diadakan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni terlapor juga pelapor. Harapannya, kedua belah pihak mendapatkan keadilan menghadapi perkara tersebut.
“Tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa saja memberikan yang mana terbaik kemudian memberikan rasa keadilan,” ujar Kapolri.
Sebelumnya merebak dalam media sosial x, sebuah video yang merekam pernyataan pria sedang menangis dengan putri remajanya.
Dalam video yang dimaksud berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, pria itu mengajukan permohonan bantuan untuk Kapolri hingga Presiden Prabowo Subianto, sebab putrinya yang tersebut masih berusia 14 tahun, ditetapkan sebagai terdakwa di persoalan hukum penyebaran video asusila.
Adapun putrinya yang berinisial S dijadikan tersangka, pasca menerima kiriman video asusila dari temannya yang mana merupakan anak dari manusia pengusaha, yang digunakan juga petinggi di dalam organisasi Kamar Dagang serta Industri (Kadin) Daerah Perkotaan Padangsidimpuan.






