12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA – Bareskrim Polri sudah pernah mengungkap kejahatan siber internasional yang digunakan memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di area Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan arahan sebagai pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Ini adalah kerugian yang tersebut dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama pada balik kecurangan siber ini.
“Tidak menghentikan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, dapat terjadi pada setiap tempat sepanjang ada BTS yang tersebut ada pada situ kemudian mereka punya kemampuan,” katanya.
“Oleh lantaran itu kita bukanlah hanya sekali sekedar mengungkap yang digunakan ada di tempat sini, kita akan berjuang membongkar yang tersebut lebih banyak besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita bisa jadi tahu kemana belaka merekan menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga ketika ini baru ada dua dituduh pada tindakan hukum tersebut, yakni XY lalu YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang dimaksud bertugas berkeliling dalam area banyak agar sinyal palsu dapat menjangkau banyak ponsel serta mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua terdakwa itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang dimaksud telah berstatus buron, dan juga sedang pada proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para terperiksa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengetahuan juga Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan juga Pasal 55 KUHP tentang turut juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara lalu denda hingga Rp12 miliar.






