BI Buka-bukaan Soal Hitungan Efek PPN 12 Persen ke Inflasi juga Produk Domestik Bruto

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% yang mana akan diberlakukan pemerintah mempunyai dampak yang dimaksud terukur terhadap naiknya harga serta Layanan Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang lalu jasa premium, seperti materi makanan premium, jasa lembaga pendidikan premium, pelayanan kondisi tubuh medis premium, dan juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang dimaksud memiliki bobot 52,7 persen di area di keranjang Ukuran Harga Pelanggan (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap pemuaian dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke biaya barang.
“Berapa sih yang akan pada passthru atau dijadikan secara langsung kenaikan harga, kan kalau pajak naik dengan segera harganya naik, itu kan kadang-kadang pelaku bisnis juga dapat mengabsorb dikarenakan beliau punya keuntungan kemudian lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang tersebut di dalam pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan pemuaian 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida di konferensi pers RDG BI di dalam Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, naiknya harga akibat kenaikan PPN masih terkendali di proyeksi target naiknya harga 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang digunakan turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan nilai tukar komoditas global serta kebijakan moneter yang tersebut konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang mana mempengaruhi, kan enggak hanya sekali satu ya, PPN naik, tapi yang tersebut lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan hanya sekali menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah sudah pernah menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang dimaksud lainnya, seperti kemarin kan diinformasikan tentang Paket Stimulus Sektor Bisnis 2025. Ada berbagai macam pada sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak menghadapi Tanah kemudian Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan juga lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya terhadap Produk Domestik Bruto tiada terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.






