Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di tempat Indonesia

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum pada Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menyebabkan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang serta tindakan hukum timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang mana disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, persoalan hukum pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK serta Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK dan juga Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu perkara korupsi jelas tidak ada efisien dan juga menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang mana berlaku pada waktu ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri juga PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan juga hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang mana diberi tugas khusus pada pemberantasan aktivitas pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik aktivitas pidana tertentu pada UU Kejaksaan telah terjadi mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal perbuatan pidana tertentu bukanlah cuma korupsi. Kini jaksa terkesan lebih besar daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari perkara timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai tindakan hukum korupsi terbesar dalam Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.






