Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos

JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berjuang memperjuangkan nasib lalu melindungi mata pencaharian para anggotanya yang dimaksud bekerja di dalam bidang tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi rencana prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja yang tersebut mayoritas bekerja di dalam sektor pabrik rokok, terlebih di area sedang tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tersebut terjadi secara nasional.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja di dalam sektor tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang tersebut mencapai sekitar 5.250 orang, oleh sebab itu merupakan sumber penghasilan yang dimaksud halal dan juga legal.
“Mayoritas anggota kami yang bekerja dalam sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tidaklah ada lapangan kerja lain yang mana mampu menerima ribuan tenaga kerja dengan lembaga pendidikan terbatas selain bidang tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.
Kini, bidang tembakau sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang tersebut mencakup aturan-aturan yang dimaksud berdampak buruk bagi sektor sektor tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan jualan rokok pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan serta pelarangan iklan media luar ruang pada radius 500 meter.
Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Aspek Kesehatan telah dilakukan disuarakan dengan keras dari berbagai pihak hingga pada waktu ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Bidang Kesehatan terus menekan kembali lapangan usaha tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Barang Tembakau juga Rokok Elektronik yang dimaksud ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.
Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang tersebut akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang tersebut mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Bidang Kesehatan ini.
“Kami prihatin juga sangat kecewa berhadapan dengan aturan-aturan yang mana didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Bidang Kesehatan serta aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi pada mana-mana. eksekutif juga tidak ada miliki solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Bidang Kesehatan malah merancang aturan baru yang dimaksud akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.
Keprihatinan yang dimaksud dikuatkan dengan fakta bahwa ketika ini, sektor tembakau berada dalam berupaya pulih lalu mengantisipasi realisasi kebijakan cukai yang dikabarkan tak naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa kebijakan pemerintah untuk tiada meningkatkan cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang tersebut tepat mengingat sektor ini berada dalam diterpa berbagai tekanan akibat peraturan yang mana semakin ketat. Namun, kebijakan tidak ada naiknya cukai pada 2025 diharapkan tiada menjadi justifikasi pemerintah untuk meningkatkan cukai secara tajam pada tahun 2026.
“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami ungkapkan aspirasi para tenaga kerja yang memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa lapangan usaha tembakau adalah sektor padat karya. Oleh akibat itu, kami sangat berharap para calon pemimpin tempat sentra produksi lapangan usaha tembakau miliki pemahaman terkait keberadaan kami serta memberikan proteksi untuk keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek kemudian kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang dimaksud telah dilakukan kami sampaikan. Jangan malah menggalang adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang dimaksud justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Calon Kepala Kabupaten Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, menyatakan dirinya memahami betapa pentingnya sektor tembakau bagi perekonomian tempat lalu kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja di tempat Kulon Progo. Oleh sebab itu, ia berjanji untuk terus menggalang dan juga mengembangkan sektor ini melalui berbagai kebijakan yang dimaksud proaktif juga berkelanjutan.






