Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini sanggup dijalankan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang disebutkan diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang tersebut mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan eksekutif (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum pada menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa hal yang disebutkan sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan kemudian Menguatkan Bagian Keuangan (P2SK). “Pengaturan serta pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur pada PP yang harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih pada proses pembahasan dan juga finalisasi oleh pemerintah kemudian regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang mana tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, di tempat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersatu OJK pada 18 November 2024, Puteri mengatakan bahwa DPR sudah ada mengingatkan OJK untuk mengupayakan pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang disebutkan juga telah lama tertuang di kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan juga regulator lain. Hal ini untuk meyakinkan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar juga soft landing, sehingga, bukan mengganggu kegiatan operasional dan juga proses usaha yang telah dilakukan berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya habitat pengaturan lalu pengawasan yang tersebut terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu melakukan konfirmasi kesiapan dari segi kelembagaan kemudian regulasi, perizinan, infrastruktur kemudian teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga proteksi konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, jumlah keseluruhan pemodal kripto mencapai 21,63 jt dengan total operasi Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi pemodal pangsa modal yang mana masih di area kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen penanaman modal ini juga memiliki risiko yang dimaksud tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat menjamin aspek proteksi bagi konsumen lalu investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi terhadap warga terkait kegunaan kemudian risiko dari asetini,”katadia.






