Soal Status Pailit Sritex, Dirut BNI Jelaskan Terkait Risiko Kredit

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna memverifikasi keberlangsungan bidang usaha Sritex.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi lebih tinggi lanjut dengan eksekutif juga kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, juga lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis pada mengkaji going concern Sritex,” ujar Royke, hari terakhir pekan (20/12/2024).
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang digunakan dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, serta rakyat luas.
“Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di area Indonesia yang digunakan sudah pernah memberikan partisipasi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lalu peningkatan ekonomi,” ungkap Royke.
Royke berharap melalui kerja sejenis yang mana baik antar semua pihak akan dapat membantu keberlanjutan usaha Sritex termasuk bidang tekstil pada umumnya. Adapun BNI juga sudah ada membentuk level pencadangan yang tersebut cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah ada memohon BNI sebagai kreditur masih dengan pemerintah untuk going concern atau menunjukkan perhatian terhadap lapangan usaha tekstil Tanah Air.
“Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern masih terjaga lalu juga para kreditur termasuk salah satunya yang terbesar, BNI, untuk mengawasi para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujar Airlangga di area kantornya, Kamis (19/12/2024) malam.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan pemerintah terus mengupayakan menjaga lapangan kerja, utamanya di dalam lapangan usaha tekstil. Untuk itu, pemerintah menimbulkan kebijakan berbentuk insentif diskon bunga 5 persen bagi sektor padat karya yang mana mengambil kredit di dalam perbankan.






