Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Peluang Bahayanya

JAKARTA – Putusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dinilai harus segera dilaksanakan. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi menyebutkan, jikalau penetapan yang dimaksud direncanakan maksimal sampai akhir tahun ini, tak terlaksana juga, maka ancaman terhadap pertumbuhan perekonomian di tempat awal tahun 2025 semakin terlihat.
Tadjudin menjelaskan, penetapan UMP 2025 memang benar berada dalam digodok agar melaksanakan saran dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar UMP tersebut.
“Karena menurut hemat saya, kenaikan upah minimum miliki prospek yang dimaksud cukup besar, untuk meningkatkan daya beli serta memacu peningkatan perekonomian melalui peningkatan konsumsi,” ujar Tadjudin di tayangan Market Review IDX Channel, Awal Minggu (25/11/2024).
“Jadi kalau itu nanti sampai tertunda-tunda, akibatnya peluang besar itu akan hilang,” sambung Tadjudin.
Meski tertunda, Tadjudin mengatakan, pemerintah teristimewa Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memiliki waktu yang cukup sampai akhir tahun agar merumuskan secara hati-hati.
“Menurut hemat saya itu perlu akibat harus menyesuaikan dengan kebijakan MK yang berkaitan dengan perhitungan upah minimum. Dan itu harus dilaksanakan secara hati-hati kemudian bijaksana,” jelas Tadjudin.
Sekbagai informasi, tarik ulurnya penetapan UMP 2025 itu terkait dengan putusan MK yang digunakan mengabulkan sebagian permohonan uji materil berhadapan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 pada penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.
Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menerangkan, penetapan UMP 2025 akan diadakan maksimal pada Desember 2024. Saat ini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite Nasional, yang mana ditargetkan akan selesai pada minggu ini. Hasil perumusan akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.
Sementara MK di putusan 31 Oktober 2024 memohonkan pasal terkait pengupahan harus memenuhi keperluan hidup pekerja, buruh lalu keluarganya secara wajar yang tersebut meliputi makanan serta minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi serta jaminan hari tua.
MK juga memohonkan agar struktur dan juga skala upah harus proporsional, pasca itu akan menghidupkan kembali peran bergerak Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di penentuan upah minimum dan juga mengatasi upah minimum sektoral.






