Respons Kejagung persoalan Desakan Periksa Mantan Mendag Lain di dalam Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno merespons adanya desakan untuk memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lain di persoalan hukum dugaan korupsi impor gula yang mana menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia memohonkan untuk diberi kesempatan menuntaskan pengusutan perkara tersebut.
“Kita jelaskan semuanya supaya menjadi terang-terang, kegiatan ini yang tersebut kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu,” kata beliau di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dia menuturkan, Kejagung akan segera melakukan pemeriksaan pada para menteri berikutnya dalam persoalan hukum dugaan korupsi impor gula. Namun, itu semua harus didasarkan dengan bukti-bukti lalu pada waktu ini bukti-bukti yang tersebut ada baru berkaitan dengan Tom Lembong.
“Tentu nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang tersebut ada sebab memang sebenarnya aturannya harus seperti itu,” tuturnya.
Dia menerangkan, di area persoalan hukum dugaan korupsi impor gula berkaitan Tom Lembong, pihaknya telah lama memeriksa 29 orang saksi lebih. “Masih mengalami perkembangan tentunya, itu kan yang tersebut tadi kita komunikasikan dikarenakan memang benar ada dasar penetapan terdakwa dari alat bukti yang digunakan ada, ya itulah yang digunakan kita tampilkan untuk pembuktian dalam praperadilan ini. Masih terus berproses jalan kemudian setiap saat bertambah tentunya,” jelasnya.
Dia menambahkan, mengenai bukti-bukti tambahan jauh, khususnya tentang kerugian negara yang digunakan juga dipersoalkan pengacara Tom Lembong, akan dibeberkan secara detail di dalam sidang pokoknya kelak. Dia menuturkan, Kejagung akan mempertebal bukti-bukti usai praperadilan Tom Lembong ditolak.
“Nanti itu di dalam persidangan pokok perkara, ayo kita nanti sama-sama ke sana. Kami (saat ini) fokus mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan, kalau sudah ada kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” pungkasnya.






