OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China

JAKARTA – eksekutif Thailand diam-diam sudah pernah mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China pasca menahan dia selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan pada Xinjiang dan juga mencari proteksi pada Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, mereka itu ditahan di kondisi yang mana tidak ada manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) kemudian lembaga internasional telah dilakukan menyerukan agar Thailand tidaklah memulangkan mereka itu ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta pelanggaran HAM yang digunakan sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand tetap memperlihatkan melaksanakan deportasi yang dimaksud tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan untuk organisasi kemanusiaan, lalu tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, khususnya prinsip non-refoulement, yang mana melarang pemulangan paksa individu ke negara pada mana dia berisiko mengalami perlakuan tiada manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, Hari Jumat (28/2/2025).
“Keputusan ini tak cuma membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand di menjunjung nilai-nilai kemanusiaan juga keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan untuk komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, kemudian seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China serta Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab berhadapan dengan pelanggaran ini dan juga memberikan jaminan bahwa tindakan sama tiada akan terulang di dalam masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi rakyat sipil kemudian wadah bagi organisasi kepemudaan Islam di tempat Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang disebutkan jelas melanggar prinsip non-refoulement pada hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB juga mendesak China untuk menjamin perlakuan yang tersebut sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang mana dideportasi. Kondisi penjara yang buruk lalu kematian yang terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Individu PBB pada waktu ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara bergerak dan juga konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.






