UMP Naik 6,5% di dalam 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah dalam sedang kenaikan harga-harga barang yang dimaksud masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera dan juga asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai naiknya harga barang jasa mampu menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum semata-mata 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai biaya keperluan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik di area berhadapan dengan 8,7-10% akibat dapat menggalakkan Produk Domestik Bruto hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin mengupayakan sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan tambahan tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang tersebut lebih besar baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan dengan segera memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan pada aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang digunakan dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih lanjut kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% berjauhan dari cukup juga pemerintah diminta transparan tentang formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke naiknya harga di dalam tahun depan lalu memacu daya beli.
“Saya pikir positif buat entrepreneur maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan di area bawah ekspektasi sekitar 1,5% pada 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.






