Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025.
Yassierli memiliki target aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) juga akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun pada waktu ini komoditas hukum itu masih pada tahap harmonisasi di area Kementerian Hukum.
“Pak Prabowo mengumumkan hari Hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” ucapannya di area Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan, penetapan kenaikan upah ini sudah ada berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang dimaksud melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, kemudian serikat pekerja/serikat buruh.
“Angka (kenaikan upah 6,5%) itu meninggalkan telah melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, dan juga melalui dialog Tripartit,” tambahnya.
Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian kemudian kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Hari ini kita ada rapat dengan Menko serta Kementerian terkait, terkait dengan upaya serta melakukan antisipasi strategis terkait kondisi ekonomi pada waktu ini. Antisipasi pada artian kebijakan fiskal, juga seterusnya,” kata Yassierli.
Sebelumnya Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, otoritas akan segera membentuk Satgas yang mana khusus mengurusi kesulitan PHK. Rencana yang disebutkan merupakan respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian serta perusahaan, khususnya pasca UMP naik 6,5% tahun 2025.
“Pemerintah akan memproduksi Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang tersebut kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di area sana,” ujar Menko Airlangga ketika mengunjungi rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin pada kawasan Ibukota Selatan, Mingguan (1/12).






