Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Bagaimana Taksi Online?

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan, ojek online (ojol) berhak mendapatkan subsidi BBM pada bentuk Pertalite. Namun untuk taksi online, ia tiada bisa jadi memberikan jaminan.
Maman mengatakan untuk taksi online kewenangan berada di tempat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan juga Kementerian Daya juga Informan Daya Mineral (ESDM). Ia pun menegaskan bahwa pihaknya belaka fokus pada ojol roda dua saja.
“Kalau yang dimaksud roda empat, saya pikir itu ranahnya Kementerian Perhubungan lalu ranahnya Kementerian ESDM. Jadi kalau kami sih fokus terhadap teman-teman yang mana ojek online, yang mana roda dua,” ungkap Menteri UMKM Maman pada konferensi pers Hari Jumat (6/12/2024).
Menteri Maman menjelaskan, ojol roda dua telah terjadi memenuhi kriteria sebagai pelaku bidang usaha mikro yang mana menjadi perhatian utama Kementerian UMKM. Sementara nasib taksi online yang mana mayoritas berplat hitam, masih harus menanti kejelasan.
“Yang menjadi ranah saya itu adalah ojol. Kenapa ojol? Karena mereka-mereka ini yang masuk pada sistem distribusi barang-barang usaha mikro serta usaha kecil. Jadi, saya mau fokusnya pada situ saja,” terang Maman.
“Dari sisi saya, sejatinya (taksi online) bukan berhak mendapatkan lantaran masuk pada kategori yang tersebut besar kan itu, kemudian sekarang bisa jadi bayangkan DP (down payment) mobil kan, itu gede,” lanjutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Bahlil juga sudah pernah menjamin bahwa skema subsidi BBM akan mencakup sebagian besar UMKM termasuk ojol. Hanya belaka sampai ketika ini pemerintahan belum menemukan cara bagaimana membedakan kendaraan ojol atau bukan.






