Peternak Tunggu Regulasi yang mana Mendampingi Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak telah lama melakukan aksi buang susu pada (6/11) di dalam berbagai wilayah di tempat Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga telah melakukan hal yang sebanding dikarenakan penolakan juga pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, serta Desember (2023), kami (peternak) memang sebenarnya sempat beberapa truk yang digunakan mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena tiada kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan dalam tanah air, insiden buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan dalam Indonesia khususnya. Ini adalah tidak hanya sekali sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan lapangan usaha pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu di tempat video yang tayang dalam kanal YouTube Sapi Perah FARM diambil Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak juga harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan nilai sangat tidak mahal dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang mana kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) dalam kuota dulu sehingga tiada sanggup kirim susu ke pabrik di jumlah agregat yang biasanya telah dilakukan,” jelas Bayu lebih banyak lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya dalam tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang dimaksud mampu menghasilkan kembali undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang dimaksud dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan bidang pengolahan susu, sempat berdebat para peternak juga pengepul di area dalam. Intinya mereka mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami tak di area bawah SNI. Kalau memang benar kualitas yang tersebut merek inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini tiada apple to apple. Karena sapi-sapi yang dimaksud ada di area Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang dimaksud mereka itu impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh sektor susu? Menurut ia Perpres sangat penting bagi sektor lantaran dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang bukan secara tegas disebutkan di Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap komoditas susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud dikarenakan regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi lalu menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya peluncuran pemerintah, kami semakin semangat menjalankan perusahaan ini sebab ada kepastian,” tutup Bayu.






