Usulan Polri di dalam Bawah TNI atau Kemendagri Dinilai Upaya Melemahkan Demokrasi

JAKARTA – Pusat Studi dan juga Analisa Security Indonesia (PUSAKA) menyoroti usulan dari PDIP agar Polri ditempatkan pada bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya, di negara demokratis institusi sipil harus tetap saja netral serta independen tanpa subordinasi oleh institusi militer.
“Mengembalikan Polri di tempat bawah TNI akan menciptakan preseden buruk bagi institusi demokrasi di dalam Indonesia,” kata Direktur Eksekutif PUSAKA, Adhe Nuansa Wibisono pada keterangannya, Hari Minggu (1/12/2024).
“Jika dipaksakan, usulan ini dapat merusak kepercayaan internasional terhadap perkembangan demokrasi Indonesia,” lanjutnya.
Diketahui, pernyataan dari Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus yang tersebut mengatakan keterlibatan aparat Kepolisian di pemenangan beberapa jumlah calon kepala tempat di area Pemilihan Kepala Daerah 2024 memunculkan polemik.
Ia menyampaikan kepolisian menjadi perusak demokrasi melabelinya sebagai Partai Cokelat.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuding aparat kepolisian sudah menggunakan penyalahgunaan kekuasaan di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Seiring dengan polemik tersebut, tokoh-tokoh PDIP kemudian menggulirkan isu kembalinya Polri pada bawah TNI.
Baca juga: Usulan Polri dalam Bawah Panglima TNI Dinilai Cederai Semangat Reformasi
Wibisono meragukan kekuatan argumentasi dari tuduhan yang dimaksud yang digunakan dinilainya merupakan upaya untuk mengurangi kekuatan Polri sebagai institusi sipil yang tersebut independen.






