Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA – Vadel Badjideh ditetapkan sebagai terperiksa pada persoalan hukum dugaan asusila kemudian aborsi anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil pasca penyidik menghimpun beberapa bukti kemudian keterangan saksi yang dimaksud menguatkan tuduhan terhadapnya.
Polisi dengan segera melakukan penangkapan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Kamis (13/2/2025). Kabar penetapan dituduh ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum TikToker tersebut.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh sudah pernah menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah diadakan peringkat perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman dalam Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga mengonfirmasi bahwa kliennya segera ditahan pasca penetapan status tersangka. Salah satu alasan utama pemidanaan adalah sebab korban, Lolly, masih berusia dalam bawah umur.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Razman masih mengklaim bahwa ia telah lama memberikan pembelaan maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak tindakan hukum ini mencuat. Ia juga menyampaikan bahwa inovasi keterangan dari korban menjadi faktor utama yang mana menyebabkan Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama tujuh bulan saya telah melakukan pembelaan hukum dan juga ia aman. Saya sudah ada mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang mana berbeda, itu bisa saja berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang sebenarnya terjadi, saya bukan dapat berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan yang disebutkan terkait dugaan tindakan asusila dan juga kekerasan seksual terhadap putrinya, yang masih di dalam bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dijerat dengan Undang-Undang Kesejahteraan terkait aborsi dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud berlaku.






