Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video popular di tempat media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang digunakan gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta di dalam Jalan Daan Mogot, DKI Jakarta Barat. Video yang dimaksud diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini dilaksanakan untuk menghindari razia polisi.
Aksi yang disebutkan menuai kecaman dari warganet akibat merusak sarana umum juga membahayakan keselamatan. “Perusak infrastruktur umum!”, tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang tersebut dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar:
1. Perda DKI Ibukota Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berbentuk kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI Ibukota Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih lanjut dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari kemudian denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling sejumlah Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih rutin terjadi meskipun sudah ada ada aturan yang digunakan jelas juga sanksi yang mana berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran kemudian disiplin berlalu lintas pada kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan penegakan hukum yang dimaksud tegas dan juga konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga diadakan sosialisasi serta edukasi terhadap rakyat mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas serta menghormati hak pengguna transportasiumum.






