Wajib Tahu, Hal ini Cara Hitung dan juga Bayar Pajak Kendaraan di tempat DKI Jakarta

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI Ibukota kembali mengimbau rakyat untuk memahami dan juga memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini sudah diatur di Peraturan Daerah Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah lalu Retribusi Daerah, yang tersebut merupakan aksi lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat serta Daerah.
Kepatuhan membayar PKB bukanlah hanya saja kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi nyata terhadap pembangunan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, dan juga peningkatan infrastruktur umum dalam Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI DKI Jakarta meminta seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan umum yang digunakan lebih lanjut baik serta penyelenggaraan tempat yang dimaksud berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Informasi lalu Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, hari terakhir pekan (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang dikenakan melawan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang mana terdaftar di tempat wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang mana dibebankan untuk setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang tersebut dikenakan pajak mencakup kendaraan darat lalu air, kecuali jenis tertentu yang mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang dimaksud Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan lalu keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh sarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang digunakan cuma untuk pameran serta bukanlah untuk dijual






