Bagian Pasar Konsumen Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi juga Perdagangan Eceran Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud akan mengatur lebih besar detail pelarangan jualan rokok di radius 200 meter dari satuan institusi belajar serta tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku bisnis .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang digunakan sebelumnya telah lama mengatur zonasi perdagangan lalu iklan produk-produk tembakau. Namun, penampilan Rancangan Perpres ini justru mengakibatkan perasaan khawatir baru, teristimewa bagi sektor ritel yang dimaksud telah tertekan dengan aturan zonasi lalu wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang mana sudah ada berdiri sebelum adanya sarana sekolah atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak perekonomian yang lebih banyak luas. karena itu perdagangan rokok menyumbang sekitar 40% pendapatan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini dapat mematikan perniagaan kecil. Ia menilai kebijakan ini tidaklah adil juga rancu di penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Kondisi Keuangan Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidaklah perlu diterapkan. “PP 28/2024 belaka telah kontroversial serta banyak ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan memunculkan polemik lebih banyak besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah memproduksi aturan yang dimaksud memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 serta turunannya dinilai tak berdasarkan riset ilmiah yang dimaksud jelas.
Ia juga mengkritisi minimnya sosialisasi dan juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang digunakan semata-mata meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi dalam Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Industri ritel lalu penjual pangsa siap melawan jikalau kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tiada direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang pasti pihaknya tiada ikut serta di pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang digunakan dapat memberatkan para pedagang.






