Pemprov Jateng Mampu Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar pada Sebulan

SEMARANG – Melalui inisiatif Sengkuyung, otoritas Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar cuma di waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang digunakan dijalankan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Proyek yang disebutkan disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya diadakan pada Oktober 2024.
Melalui inisiatif tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan terhadap pemilik objek pajak, yang digunakan diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, di pengunduran pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, lalu Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk mengundang warga agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan juga Jasa Raharja di dalam ruang kerjanya pada Mulai Pekan (2/12/2024).
Atas pembaharuan inisiatif Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri serta PT Jasa Raharja yang mana merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana memohonkan agar pelaksanaan kegiatan Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran penduduk untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap pengerjaan juga kesejahteraan warga Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai kegiatan Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Inisiatif ini belum ada sebelumnya dalam provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi pada tingkat nasional.






