Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Perekonomian

JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai dapat menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan perkembangan sektor ekonomi . Seperti diketahui pemerintah dipastikan tetap memperlihatkan menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di dalam tahun 2025. Analis Kebijakan Sektor Bisnis Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak mampu menekan perkembangan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang digunakan merosot, akan memberikan tekanan terhadap perkembangan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan meninggal tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar di area rakyat akan mengalami kenaikan harga.
Permintaan atau demand item akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, lantaran kenaikan nilai melawan barang dan juga jasa yang mana akan terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk rakyat juga pengusaha. PPN adalah pajak tiada secara langsung yang mana akan dikenakan terhadap rakyat luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan pelaku bisnis untuk melakukan pemungutan lalu kemudian menyetorkan untuk negara,” ujarnya.
Ketua Lingkup Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat memohonkan pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di sedang lesunya sektor padat karya ketika ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tidaklah sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.
“Kami setiap saat komunikasikan ke pemerintah, kenaikan PPN tak setiap saat berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.






