Soal Kemasan Rokok Polos, Petani Minta Dilindungi Bukan Dikebiri

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang digunakan diusulkan di Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK). Rancangan yang dimaksud diduga mendapat intervensi asing oleh sebab itu memaksakan terbitnya aturan tersebut, menyusul sebagian kejanggalan antar pasal.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji mengawasi adanya pelanggaran norma konstitusi yang dilaksanakan Menkes pada merancang RPMK dengan mengabaikan mandat Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut seharusnya menjadi acuan.
“Kami mensinyalir ada titipan dari pihak tertentu atau ada pihak tertentu yang cawe-cawe RPMK,” ujar ia melalui pernyataannya, dikutip, Rabu (9/10/2024).
Dia menegaskan seluruh pelaku bisnis lapangan usaha hasil tembakau menolak keras ketentuan pada RPMK terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Di mana wacana kebijakan yang disebutkan sebelumnya tidaklah diatur pada PP 28/2024.
DPN APTI juga mencatatkan sebagian kejanggalan di RPMK, seperti jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi kemasan yang dimaksud tidaklah sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan tegas kemampuan fisik di waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu pada Juli 2026.
“Namun, ketentuan pada RPMK tiada sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang dimaksud mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain lalu tulisan, serta peringatan serius kesehatan, pada waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.
Sementara, Ketua APTI DIY, Triyanto menyatakan bahwa kemasan rokok polos tanpa merek pada dasarnya memunculkan dilema. Di satu sisi, pihaknya menolak sebab kebijakan yang disebutkan akan merugikan sejumlah pihak. Apalagi, konsumen bukan akan tahu spesifikasi produk, seberapa berbahaya atau tidak.
Selain itu, ia menekankan bahwa kebijakan ini justru mampu membuka potensi pemalsuan barang rokok hingga penyebaran rokok ilegal. “Pemerintah juga akan dirugikan lantaran kemungkinan kehilangan pendapatan cukai,” ujar Triyanto.
Oleh karenanya, Triyanto mengimbau pemerintah agarbijaksana pada mengeluarkan kebijakan, khususnya di melindungi petani, produsen, lalu buruh. Ia menjelaskan bahwa tembakau adalah salah satu komoditas yang digunakan memberikan sumbangan besar bagi pendapatan negara.






