Bareskrim Duga SHGB dan juga SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut persoalan hukum pagar laut yang tersebut berada di tempat Kota Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) juga sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa di pengajuan SHGB serta SHM yang dimaksud menggunakan girik-girik juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang mana diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan aksi pidana dalam bentuk penyalahgunaan wewenang hingga perbuatan pidana pencucian uang (TPPU) di tindakan hukum tersebut. Ia mengatakan, sebagian dugaan perbuatan pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan dan juga pemberantasan aksi pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan serta 17 sertifikat hak milik yang tersebut terjadi dalam Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, menghimpun barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi dengan segera terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN juga perangkatnya lalu pihak Kementerian Kelautan lalu Perikanan,” jelas dia.






