UMKM dan juga Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti juga akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, pada saat ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang dimaksud membuka kesempatan perekonomian bagi UMKM kemudian koperasi untuk berpartisipasi di sektor pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang tersebut didominasi oleh perusahaan besar. Ini adalah merupakan langkah afirmatif yang tersebut dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil lalu menengah juga memperluas kesempatan kerja dalam sektor ini,” ujar Unggul pada waktu dihubungi, dikutipkan Hari Minggu (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih besar sehat, pengembangan meningkat, juga kegunaan sektor ekonomi lebih lanjut merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM lalu koperasi ini memiliki beberapa jumlah tantangan, salah satunya lantaran lapangan usaha pertambangan miliki karakteristik yang dimaksud sangat padat modal (capital intensive) serta membutuhkan keahlian teknis juga pengalaman yang signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM serta koperasi yang baru masuk ke sektor ini, teristimewa pada hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, kemudian penerapan standar keselamatan kemudian lingkungan,” katanya.
Oleh sebab itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda sektor ekonomi nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan serta insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM kemudian koperasi bisa saja memenuhi keperluan modal awal yang besar.
“Perlu juga pendampingan teknis juga manajerial. pemerintahan harus menyediakan pelatihan lalu asistensi teknis bagi UMKM kemudian koperasi agar dia mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, dan juga mengatur bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak belaka itu, harus ada skema kemitraan yang mana sehat. Itu artinya, regulasi harus menjamin bahwa UMKM kemudian koperasi tidaklah semata-mata menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki kesempatan tumbuh secara mandiri pada rantai pasok lapangan usaha pertambangan,” tutup Unggul.






