Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di dalam RUU TNI, Ini adalah Usulan Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain pertempuran (OMSP) di Rancangan Undang-Undang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada pada Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digunakan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga melindungi segenap bangsa kemudian seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa lalu negara.”
Ayat (2): Pekerjaan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang mana bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden juga Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di dalam daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan kemudian ketertiban publik yang dimaksud diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara juga perwakilan pemerintah asing yang dimaksud sedang berada di tempat Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, lalu pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian lalu pertolongan pada kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran dan juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, serta penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan juga tindakan urusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, di Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) RUU TNI yang dimaksud diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah pada upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah pada melindungi serta menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional dalam luar negeri, lalu membantu pemerintah pada penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan juga zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah tak lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan serta langkah urusan politik negara, melainkan diatur di Peraturan pemerintahan (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu hanya berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu cuma adalah sesuatu yang tersebut wajar mengingat adanya pembaharuan karakteristik ancaman yang mana lintas batas negara serta pentingnya melakukan konfirmasi penampilan negara di melindungi WNI,” kata beliau terhadap SindoNews, Hari Jumat (14/3/2025).
Anton mengatakan, jikalau dilihat karakteristik OMSP yang dimaksud tercantum di DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan di dua jenis, yakni operasi yang dimaksud bersifat permanen/jangka waktu lama serta temporer. OMSP yang mana bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, kemudian lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang tersebut bersifat sementara menandakan penyelenggaraan tugas perbantuan. Tindakan membantu pemerintah wilayah misalnya, memiliki cakupan yang luas.
“Artinya, dapat belaka tugas yang disebutkan pada luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, apabila tugas perbantuan ini dilaksanakan di jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan di waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme dan juga kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan penyelenggaraan tindakan kemudian kebijakan kebijakan pemerintah negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya bukan menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur pada ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP belaka merujuk pada satu ketentuan payung, yang dimaksud nantinya dapat dapat secara detail.”






