Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid ketika menjadi pemimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dimaksud diselenggarakan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak ada memiliki kewajiban secara hukum di penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .
“Sebetulnya Pupuk Kaltim lalu Pupuk Indonesia tidaklah ada hubungan hukum pada persoalan case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim pada di tempat ini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia telah terjadi menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan pendapat hukum dari Jamdatun guna menegaskan adanya dasar hukum untuk menguatkan tindakan perusahaan.
“Jadi intinya untuk membantu, tidak kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang digunakan perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim tidak merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang mana punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah ada selesai,” lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan pada menyelesaikan permasalahan ini. “Tetapi juga dalam di tempat ini harus ada legal opinion yang harus dipahami oleh para pensiunan dalam PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian hambatan polis asuransi Jiwasraya juga mengingatkan bahwa pensiunan telah dilakukan memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang mana hadir waktu itu, disuruh memilih. eksekutif telah menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.
“Ini sudah ada terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang tersebut diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan untuk pensiunan Pupuk Kaltim akan memohon bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Sektor Perdata juga Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang digunakan sedang serta akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau memohon permohonan pendapat hukum kembali untuk Jamdatun di rangka pemberian bantuan terhadap pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di dalam Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju pada waktu Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang telah dilakukan menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai partisipasi para pensiunan yang dimaksud sudah menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh oleh sebab itu itu, kesejahteraan merekan (pensiunan) masih menjadi perhatian kami di batasan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.






