Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki perkara pagar laut di dalam Daerah Tangerang. Polri sudah ada mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.
“Saya ungkapkan bahwa ketika mulainya pemberitaan dalam awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo di keterangannya, hari terakhir pekan (31/1/2025).
“Itu kita mulai dengan menciptakan informasi, di dalam mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan sebagian kementerian seperti Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
“Pada proses ini, sampai pada waktu ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengoleksi berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.
Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik sebagai pemalsuan dan juga lainnya yang tersebut menjadi dasar di proses penyelidikan.
“Nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu merupakan pemalsuan lalu sebagainya ini yang menjadi dasar kami pada proses penyelidikan,” katanya.






